• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

UU yang Jadi Dasar Calon Gubernur Jalur Independent

 

UU yang Jadi Dasar Calon Gubernur Jalur Independent - Cara Media Terkini - Hirup pikuk jelang Pilkada DKI dipenuhi dengan berita tentang Ahok yang akan maju memakai jalur independent. 

Independent artinya tidak menggandeng partai politik. Atau tidak diusung oleh parpol. Meskipun secara terbuka Partai Nasdem mendukung Ahok, tapi sandaran utama Ahok tetap jalur independent.

Pasti orang mendengar tentang Undang-Undang Pilkada. Jelasnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Ini Undang-Undang pengganti dari Undang-Undang sebelumnya yang mengatur soal Pilkada. 

Bisa dibilang UU No. 8 Tahun 2015 ini merupakan Undang-Undang hasil penyempurnaan.

Sebenarnya dalam Undang-Undang itu tidak dikenal istilah independent. 

Yang ada adalah istilah perseorangan. Tapi, entah kenapa justru istilah independent ini lebih populer bagi calon gubernur atau bupati yang tidak diusung oleh partai politik.

Kalau kita membaca Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 itu, bisa agak puyeng juga. Tapi mungkin ada yang bertanya, pasal mana saja yang menjadi dasar bagi calon gubernur atau bupati dari jalur independent/perseorangan itu?

Yu, kita intip. 

UU yang jadi dasar calon gubernur independent/perseorangan

UU yang Jadi Dasar Calon Gubernur Jalur Independent

Pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar bagi calon gubernur  dari jalur perseorangan adalah:

Pasal 1 ayat 3:

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi. 

Di pasal yang lain diatur tentang persyaratan-persyaratan bagi calon gubernur yang maju dari jalur independent/perseorangan, yakni:
Pasal 41 

(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan 

e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

Untuk membuktikan dukungan, pada pasal tersebut juga ditambahkan:

Pasal 41 ayat 3 dan 4:

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan.

Cukup jelas, kan? Jadi jalur independent atau perseorangan itu dijamin UU, kok. Bukan paham liberal atau apa. Undang-undang dengan jelas mengaturnya. [Politik]

UU yang Jadi Dasar Calon Gubernur Jalur Independent 4.5 5 Unknown UU yang Jadi Dasar Calon Gubernur Jalur Independent. Hirup pikuk jelang Pilkada DKI dipenuhi dengan berita tentang Ahok yang akan maju memakai jalur independent. UU yang Jadi Dasar Calon Gubernur Jalur Independent - Cara Media Terkini - Hirup pikuk jelang Pilkada DKI dipenuhi dengan berita tentang A...


No comments:

Post a Comment

J-Theme